Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang dan jasa tertentu. Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sorotan tajam mengenai rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan seperti yang tertuang dalam Pasal 4A. “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dan kelompok...